Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan perjalanan masuk dan keluar menggunakan kapal penyeberangan harus memiliki tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengelolaan retribusi oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah, dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pungutan liar berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (kiri), berbincang dengan dengan petugas loket terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Berdasarkan data Dinas Pariwisata tercatat peningkatan kunjungan wisatawan selama tiga tahun terakhir mencapai 1.338.666 orang. TEMPO/Imam Sukamto
Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, berbincang dengan wisatawan mancanegara terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Dian menyatakan pihaknya menemukan ada pihak ketiga yang menarik hingga Rp 20 ribu per wisatawan. Itu pun 75 persennya diduga masuk ke kantong pihak ketiga, bukan ke pendapatan daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini