Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengikuti sidang pembacaan amar putusan yang disiarkan secara live streaming dari Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Majelis hakim memvonis Imam dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 18,154 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengikuti sidang pembacaan amar putusan yang disiarkan secara live streaming dari Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Selain itu, hakim juga memutuskan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak Imam Nahrawi menjalani hukuman penjara pokok. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Hukuman tersebut, dijatukan kepada Imam akibat ia dinilai bersalah dalam kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. ANTARA/Nova Wahyudi
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini