Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Imam bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Menpora Imam Nahrawi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi salah satunya Menpora Imam Nahrawi. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menpora Imam Nahrawi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. KPK mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy. TEMPO/Imam Sukamto
Menpora Imam Nahrawi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap hibah dari KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. TEMPO/Imam Sukamto
Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA/Reno Esnir
Menpora Imam Nahrawi (tengah) bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini