Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kece melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Massa dari Umat Muslim Priangan Timur berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas I B Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Dalam aksinya, massa memblokir jalan nasional dan menuntut terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kece kasus dugaan penistaan agama untuk dihukum seberat-beratnya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kece menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Massa dari Umat Muslim Priangan Timur menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kelas I B Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Dalam aksinya, massa memblokir jalan nasional dan menuntut terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kece kasus dugaan penistaan agama untuk dihukum seberat-beratnya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Massa dari Umat Muslim Priangan Timur menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kelas I B Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Dalam aksinya, massa memblokir jalan nasional dan menuntut terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kece kasus dugaan penistaan agama untuk dihukum seberat-beratnya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini