Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pemberlakuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pusat perbelanjaan dan pasar yang tidak taat terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Tahapan sanksi tersebut telah diatur dalam Pergub, dari mulai teguran hingga denda mencapai Rp 25 juta. Tempo/Tony Hartawan
Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini