Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tempo/Tony Hartawan
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tempo/Tony Hartawan
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini