Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

PT Angkasa Pura II Terapkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan

9 Maret 2020 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. PT Angkasa Pura II mewajibkan bagi para pendatang untuk memiliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Kartu ini wajib diisi oleh semua penumpang. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus