Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Roy Suryo Dijerat 3 Pasal di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

12 Oktober 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Hakim Ketua Martin Ginting memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Suasana sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus