Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Hakim menyebut informasi yang disebarkan Roy berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA/Galih Pradipta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi. ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA. ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA. ANTARA/Galih Pradipta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini