Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan tim hukum paslon 01 Amin kepada KPU Jawa Tengah, di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Foto : Budi Purwanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Jawa Tengah sebagai terlapor mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan laporan dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. foto : Budi Purwanto
Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membacakan laporan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Dalam sidang, tim hukum paslon nomor 01 ini menemukan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah di antaranya nama tiga huruf, umur 100 tahun dan data no Rt Rw 00. Foto : Budi Purwanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini