Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tanpa Shelter di Stasiun, Ojek Online Bisa Timbulkan Kemacetan

21 Maret 2019 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pengemudi ojek online menunggu penumpang hingga memenuhi badan jalan di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat dan pihak aplikator diminta mendirikan shelter bagi para mitra pengemudinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan shelter ojol sangat diperlukan agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lain. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus