Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan mengenai adendum surat edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam adendum itu, pemerintah menetapkan mengenai aturan tes Covid-19 bagi anak usia 6-17 tahun. "Mereka dapat dibebaskan dari tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin," kata Wiku, Selasa, 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika anak usia 6-17 tahun tersebut belum mendapatkan dosis lengkap, maka diwajibkan menunjukkan hasil PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Mereka juga tidak wajib telah mendapatkan vaksin booster karena vaksin dosis ketiga itu sejauh ini baru diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Bagi anak usia di bawab 6 tahun diizinkan mudik asalkan orang tuanya telah menerima vaksin booster. Sejauh ini, vaksin Covid-19 di Indonesia belum diberikan kepada anak di bawah usia 6 tahun.
Adapun persyaratan umum bagi pemudik dewasa di atas 18 tahun adalah telah menerima vaksin booster. Jika masih menerima vaksin dosis dua, pemudik wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sedangkan jika baru menerima dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR.
Selain itu, para pemudik wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC. Pengisian berlaku bagi mereka yang menggunakan jalur darat, laut dan udara.
Wiku pun meminta agar semua pihak tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, utamanya dalam menggunakan masker dengan baik dan benar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masa mudik Lebaran 2022. "Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali," ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.