Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Darurat sampah yang tidak kunjung rampung di Kota Yogyakarta yang berjuluk Kota Wisata dan Pelajar turut menjadi sorotan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Hanif meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif mengungkap, berlarutnya kasus penanganan sampah berdampak pada pencemaran lingkungan serius jika tak segera diatasi. Ia menyoroti ratusan ton sampah yang tak terangkut dan mekanisme pembuangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Penanganan sampah yang tak kunjung tuntas) ini dampaknya mencemari lingkungan," kata Hanif di sela meninjau tumpukan sampah tak terangkut di TPS Mandala Krida Kota Yogyakarta.
TPST Piyungan Ditutup
Perlu diketahui, darurat sampah di Yogyakarta terjadi pasca penutupan permanen Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang selama ini jadi sentra lokasi pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul. Ditutupnya TPST Piyungan sejak Mei 2024 lalu karena lokasi itu sudah overload atau kelebihan beban sampah.
Hanif pun mendesak pemerintah daerah tak membiarkan kasus ini terus berlarut larut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini," kata dia.
Hanif menuturkan, jika terbukti ada pelanggaran dalam penanganan sampah pihaknya tak segan memperkarakannya, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Pemerintah daerah, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, harus segera mencari jalan keluar yang konkret untuk menangani masalah ini," ujarnya.
Kebijakan Anggaran
Hanif menuturkan, penanganan sampah di Kota Yogyakarta butuh kebijakan anggaran yang memadai. Hal ini yang musti jadi perhatian.
"Dengan anggaran hanya Rp100 miliar, jelas tidak cukup untuk menangani sampah di kota ini, sebab ketika pengelolaan di hulunya tidak beres, sampah pasti akan terus menumpuk," kata dia.
Kementerian pun menyatakan akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah tersebut. Pihak kementerian juga tak segan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti lalai.
"Agar masyarakat mendapat rasa keadilan," kata Hanif.
Lahan Tidak Memadai
Adapun Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyatakan siap jika diminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan klarifikasi atas persoalan darurat sampah yang tak kunjung usai di wilayahnya.
"Kami sudah upayakan penanganan sampah ini, namun yang jadi persoalan Kota Yogyakarta memang tak memiliki lahan memadai untuk pengelolaan sampah," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng kondisi di Kota Yogyakarta dengan kabupaten di DIY sangatlah berbeda. Kabupaten-kabupaten masih memiliki lahan yang luas untuk mengolah sampah.
Untuk mengatasi persoalan sampah, Kota Yogyakarta saat ini memiliki 4 TPST dan meminjam pakai lahan di area Piyungan Bantul untuk mengolah sampah. Pemkot Yogyakarta juga menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada yang mau bekerja sama.