Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pengumuman seleksi petugas haji tersebut direncanakan pada 4 November 2024.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, dalam seleksi petugas haji tahun ini Kemenag mengusung tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas". Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau diantara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Alasan Kemenag mengangkat tema lansia dan disabilitas, kata Arsyad, karena ada keluhan dari masyarakat bahwa lansia dan disabilitas tidak mendapat perhatian. “Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025 nanti kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). “Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” kata Arsad.
Selain kemampuan bahasa isyarat, penerimaan petugas haji tahun ini akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan proses rekrutmen petugas haji. Selain itu Arsyad menambahkan bahwa jadwal seleksi akan diumumkan pada 4 November 2024. “Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat kabupaten atau kota, provinsi dan pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” tandas Arsad.
YOLANDA AGNE | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tak Bisa Ditunda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini