Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBS kembali membuka kawasan Ranu Regulo untuk akitivitas wisata mulai 10 September 2024. Ranu Regulo ditutup sejak 5 Februari 2024, demi menjaga ekosistem dan memelihara keanekaragamanan hayati dan satwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ranu Regulo merupakan danau di kaki Gunung Semeru, yang acap digunakan berkemah bagi para pendaki. Selain pendaki, juga ketap dijadikan salah satu tujuan wisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan ditentukan dalam koordinasi dan rapat internal Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 September 2024.
Suasana pagi hari di Ranu Regulo, Gunung Semeru, Desa Ranu Pane, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 7 April 2018. Tempo/Francisca Christy Rosana
Meski dibuka sejak ditutup selama tujuh bulan namun, Balai Besar TNBTS membatasi kuota maksimal 300 orang per hari yang diizinkan berkemah di kaki Gunung Semeru. Jika kuota harian penuh, disarankan pengunjung berkemah di area Ranupani yang berada di bawah Ranu Regulo. Kuota ditetapkan sesuai daya dukung kawasan.
Setiap pengunjung dikenakan tarif dua hari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tarif wisatawan Nusantara pada hari kerja Rp 19 ribu per hari, sedangkan saat libur dan akhir pekan Rp 24 ribu. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp 210 ribu per hari, sedangkan akhir pekan dan hari libur Rp 310 ribu.
"Waktu pelayanan pengunjung mulai jam 8 sampai jma 5 sore," kata Rusdiana.
Suasana pagi hari di Ranu Regulo, Gunung Semeru, Desa Ranu Pane, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 7 April 2018. Tempo/Francisca Christy Rosana
Seluruh pengunjung wajib mengenakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal berkemah. Pengunjung wajib mematuhi aturan kunjungan dan beraktivitas di Ranu Regulo, dan dilarang membawa drone.
Drone khusus untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dan sebagainya dengan surat izin khusus.Setiap pelanggaran, katanya, akan dijatuhi sanksi yang berlaku. Seluruh pengunjung diminta turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di kawasan TNBTS.