Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.

27 Juli 2024 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menerapkan aturan ketat bagi turis. Selain dilarang meludah sembarangan dan membawa atau makan permen karet, negara kota ini juga melarang penggunaan drone tanpa izin. Jika melanggar, turis bisa dikenai denda hingga ratusan juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dialami oleh seorang turis Cina. Dia harus membayar denda sebesar  12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp146 juta karena menerbangkan drone ilegal Marina Bay Sands. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Turis bernama Zhong Zhensheng, 68, itu mengaku bersalah atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Singapura di pengadilan pada Kamis, 25 Juli 2026, seperti dilansir dari Strait Times. 

Zhong Zhensheng dan istrinya tiba di Singapura sebagai turis pada tanggal 25 Juni. Baru tiba di NegeriSinga, Zhong langsung ke Marina Barrage untuk menerbangkan drone-nya. Ia ingin mengambil foto udara Marina Bay, tempat yang banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan raksasa. Tempat ini juga merupakan salah satu area turis. 

Menurut polisi, ia mengambil 38 foto dalam dua penerbangan dengan drone yang terbang dengan ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura mendeteksi drone-nya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kawasan Lindung

Marina Barrage yang merupakan dam sekaligus kawasan rekreasi terdaftar sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Singapura, yang berarti siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas ketinggian 60 meter di atas permukaan laut wajib memperoleh izin.

Berdasarkan peraturan saat ini, mengoperasikan pesawat nirawak tanpa izin di dalam kawasan yang ditentukan, seperti dalam radius lima kilometer dari bandara atau pangkalan angkatan udara, zona terlarang, atau kawasan lindung, atau melebihi ketinggian 200 kaki di atas permukaan laut, adalah ilegal.

Mereka yang melanggar hukum dapat dikenai denda hingga S$50.000 atau Rp607 juta, hukuman penjara maksimum dua tahun, atau keduanya.

Zhong mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak melihat tanda apa pun di kawasan Marina Barrage Singapura yang melarang penerbangan pesawat nirawak. Jadi ia pikir  aman untuk mengoperasikan pesawat nirawak di sana, menurut laporan Dimsum Daily.

VN EXPRESS | STRAIT TIMES 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus