Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.

20 September 2024 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap KTD (22 tahun), mahasiswa tersangka peretasan Google Business Profile beberapa lembaga. Sejumlah lembaga yang menjadi korban, di antaranya Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, call center FIF Astra, call center agoda, call center link aja, call center Mandiri, call center BNI dan call center Bank Permata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka peretasan dan penipuan ini mengubah alamat rute ke arah lain dan menambahkan nomor telepon yang tidak dikenal. KTD lantas memasukkan nomor teleponnya dan mengaku sebagai polisi atau call center kepada korban yang menghubungi nomor tersebut.

"Bayangkan call center ini harusnya menuju ke nomor call center asli, tapi mengarah ke nomor pribadi tersangka," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KTD mengedit data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor gawai, WhatsApp, email dan alamat website. Ade menjelaskan, seharusnya yang dapat mengubah profile tersebut hanyalah pemilik google business profile.

Dalam kasus penipuan ini, dia berpura-pura membantu korban. Ketika ada yang menguhungi nomor yang dicantumkan si situs itu, KTD akan menggali informasi nomor Automatic Teller Machine (ATM) dan kode one time password (OTP) korban. Setelah mengantongi kedua data itu, tersangka kemudian melakukan top up beberapa aplikasi e-wallet miliknya.

KTD telah ditangkap sejak 12 September 2024 dan sudah ditetakan sebagai tersangka. Ia ditangkap di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan. "Mohon hati-hati agar tidak ada yang menjadi korban," ujar dia. 

Ade belum menjelaskan kerugian yang diakibatkan dari penipuan dan peretasan tersebut.

Atas tindak pidana ilegal akses yang dilakukannya, makasiswa itu dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus