Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan polisi karena diduga tak sanggup membayar uang damai. Ia berselisih dengan orang tua siswa yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Supriyani dilaporkan orang tua murid ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Awalnya, kasus tersebut sempat ingin diselesaikan secara damai namun, pihak sekolah tidak sanggup memenuhi uang damai yang diminta pelapor hingga akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan.
Kasus hukum yang menimpa Supriyani belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Warganet ramai-ramai berdengung agar guru honerer itu mendapat keadilan. Sejumlah guru, dan rekan sesama pendidik telah menyiapkan aksi solidaritas. Berikut rangkuman fakta-fakta rangkuman kasus guru Supriyani dilansir dari berbagai sumber:
1. Supriyani Ditahan Lantara Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 50 Juta
Dilansir dari Antara, setelah laporan kasus Supriyani diterima pihak kepolisian sebelumnya berupaya untuk menempuh jalan damai dengan mendatangkan sejumlah pihak termasuk pemerintah setempat untuk mediasi. Pada saat mediasi pihak Suryani diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Namun pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan dan ia langsung ditahan. Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
2. Penahanan Supriyani Ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri
Setelah sempat ditahan oleh Polsek Baito, Supriyani kembali dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh dilansir dari Antara.
Permohonan Supriyani dikabulkan Kejaksaan Negeri berdasrkan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam permohonan tersebut penahanan Supriyani ditangguhkan karena beberapa pertimbangan, yakni Supriyani sterkait dengan statusnya sebagai guru yang masih memiliki kewajiban untuk mengajar di SD N 4 Baito. Selain itu, Supriyani adalah seorang ibu yang memiliki anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
3. Persidangan Supriyani akan Tetap Dilanjutkan Untuk Menemukan Kebenaran Materil
Meski saat ini ditangguhkan Teguh Oki Tribowo juga menyebutkan bahwa kasus hukum Supriyani akan tetap dilanjutkan. Kasus hukum terseut akan diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut. "JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ujarnya.
4. Supriyani Bantah Tuduhan Aniaya Murid
Dilansir dari pgri.or.id, informasi yang dihimpun, kasus yang melibatkan guru honorer SD tersebut berawal dari anak pelapor yang mengalami luka gores pada bagian paha siswa yang diduga akibat jatuh saat bermain. Orang tua siswa yang diketahui seorang polisi berpangkat Aipda, bersikukuh anaknya jadi korban penganiayaan.
Ia menolak keterangan si guru honorer yang menyatakan tidak ada pemukulan, tapi hanya teguran saat siswa diketahui bertingkah bandel. Padahal pihak sekolahan sudah berusaha mengalah dengan menyampaikan permintaan maaf.
5. PB PGRI Dukung Guru Supriyani
Melansir dari laman resmi PB PGRI, Ketua Umum Unifah Rosyidi menyatakan dukungannya terhadap guru Suipriyani atas kasus yang menimpanya. Seperti dikutip dari Teras.id, mitra Tempo, dalam tulisan tersebut ia juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah merespon cepat kasus tersebut. Selain itu, dalam pernyataan tersebut ia juga meminta pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe untuk turun ke lapangan untuk sama-sama menelusuri kasus tersebut. Informasinya, sidang perdana penahanan guru honorer itu akan digelar pada 24 Oktober 2024.
TIARA JUWITA | TERAS.ID | ANTARA | PGRI
Pilihan Editor: Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung untuk Menyambung Hidup
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini