Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran dan pembuat video pornografi yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Praktik ini dilakukan oleh dua tersangka yaitu MS (26 tahun) dan S alias Acil Sunda (24 tahun). S akan memberikan imbalan pada setiap anak yang mau diajak membuat video asusila dengan bayaran Rp 200 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka menjanjikan akan memberi sebuah handphone, namun kenyataannya korban hanya diberi Rp 200 ribu saja," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dani menjelaskan, MS merupakan pengelola situs pornografi di aplikasi Telegram dengan nama akun Meguru Sensei. Sedangkan S dengan nama akun Acil Sunda. MS mematok harga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi setiap member yang ingin bergabung dalam saluran IP miliknya. Saat ini akun Meguru Sensei memiliki 2.701 member, sedangkan Acil Sunda berjumlah 2.222 member. "Akun itu berisi 146 video asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis, diperankan oleh tersangka," ucap Dani.
Tersangka pemilik akun Acil Sunda itu tidak hanya menyebarluaskan video asusila, tapi ia juga berperan dalam video tersebut. Acil Sunda juga merekrut seorang anak di bawah umur berinisial SHP (16 tahun) untuk membantunya memperluas jangkauannya. APH bertugas mengajak atau menawarkan kepada teman-teman sebaya yang ada di lingkungannya agar mau membuat konten video asusila, baik bersama dengan S langsung atau pun dengan cara lainnya. "Yang penting video porno," ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaul, pada Rabu, 13 November 2024.
Dani menyebut kasus ini pertama diproses pada 3 Oktober lalu, sehingga masih pendalaman. Ia belum dapat mengungkap jumlah korban dalam praktik ini. Namun, saat ini korban anak sudah dititipkan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungdan Anak (UPT P3A) Jakarta. "Untuk dilakukan assesment, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi. Kemudian Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), Dan Ayat (7) Dan/Atau Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ujar Dani.