Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cirebon – Liga Akbar Cahyana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon delapan tahun silang. Pencabutan BAP itu dilakukan saat dia menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana kasus tersebut, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang Liga Akbar menyatakan kesaksiannya pada 2016 tak sesuai fakta. Dia menyatakan keterangannya saat itu diarahkan oleh penyidik. “Yang mengarahkan isi BAP itu penyidik,” tutur Liga Akbar saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Liga Akbar menyatakan dia tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Dia mengaku menjadi saksi setelah mendapatkan telepon dari ayah Eky, Iptu Rudiana yang merupakan anggota kepolisian. Rudiana, menurut Liga Akbar, menelponnya dua pekan setelah kejadian. “Saya ditelepon oleh Pak Rudiana,” tuturnya.
Setelah itu, Liga Akbar mengaku diajak bertemu oleh Rudiana. Keduanya berbicang empat mata di dalam sebuah mobil sambil berkeliling Kota Cirebon. Dalam pertemuan itulah Rudiana kemudian memintanya menjadi saksi.
Kemudian Liga Akbar dan Rudiana pun melakukan pembicaraan empat mata dengan Rudiana di mobil berkeliling kota. Dalam pertemuan itulah Rudiana meminta Liga Akbar menjadi saksi. “Namun faktanya saya tidak ada saat kejadian,” tutur Liga Akbar.
Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang hari ini. Selain Liga Akbar, satu saksi yang sudah memberikan keterangan di persidangan adalah kuasa hukum lima tepidana lainnya, Jogi Nainggolan.
Dalam kesaksiannya, Jogi menyatakan dirinya sempat meminta agar para tersangka mendapat penyiksaan saat diperiksa polisi agar mengaku menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Jogi menyatakan sempat meminta perawatan kesehatan bagi para kliennya yang saat itu mengalami luka-luka setelah disiksa. “Mereka semua juga sudah mencabut BAP saat di polda Jabar,” tutur Jogi.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia merupakan satu-satunya terpidana yang lolos dari jerat hukuman penjara seumur hidup. Saka mendapatkan hukuman penjara 8 tahun dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah sempat menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020. Meskipun telah bebas, Saka tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya.