Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu, 30 Juli 2024, Reinaldi, sebagai salah saksi fakta yang dihadirkan memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak mengetahui alasan penangkapan dirinya pada kasus Vina tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya serta beberapa orang lainnya ditangkap tanpa surat penangkapan oleh Rudiana, yang tak lain adalah ayah dari Eky, teman Vina yang sama-sama tewas dalam peristiwa yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Reinaldi (R) terkait penangkapan tersebut:
PH: "Apa yang dikatakan oleh Rudiana saat menangkap kamu? Apakah dia menunjukkan surat penyidikan atau penangkapan?"
R: "Tidak ada, Pak."
PH: "Jadi kamu langsung ditangkap begitu saja?"
R: "Iya, Pak."
PH: "Ada perkataan dugaan bahwa kamu membunuh, mencuri, atau memperkosa?"
R: "Tidak ada, Pak."
PH: "Hanya ditangkap?"
R: "Iya, Pak, hanya ditangkap saja."
PH: "Sejak kapan saudara tahu alasan penangkapan?"
R: "Tidak tahu, Pak. Tahu-tahu ditangkap, saat sampai di mobil langsung dipukuli, saat sampai di Polsek 851 saya turun, sudah disuruh jalan bebek. Banyak yang disuruh baris, polisi memukul kami, dari delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjak. Kami diperlakukan layaknya binatang, Pak."
PH kemudian menanyakan berapa orang yang dipukul, Reinaldi menjawab semuanya. Ia menjelaskan bahwa semua orang yang ditangkap dipukuli dari setengah enam sore sampai jam 12 malam.
PH: "Pada saat polisi memukul, apa yang dikatakan oleh polisi?"
R: "Disuruh mengaku, Pak."
PH: "Contohnya?"
R: "Ya, ngaku aja. Kamu! Ngaku-ngaku! Saya tidak mengerti apa-apa, tetap bicara bahwa saya tidak tahu, sampai sore."
PH: "Sampai kapan kamu diperlakukan seperti itu?"
R: "Sampai sore lagi."
PH: "24 Jam?"
R: "Iya."
Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun saat usianya masih 15 tahun. Namun, Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020.
Saka mengaku saat peristiwa berlangsung, ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya serta tidak mengenal Vina maupun Eky. Peninjauan Kembali diperkirakan dilaksanakan pada 24 Juli 2024. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menyatakan pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.