Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar IT, Wahyu Hidayat, mengungkapkan informasi soal bukti baru atau novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024. Menurut Wahyu, terdapat rekaman dari kamera CCTV Channel 9 yang tidak diperiksa oleh tim laboratorium forensik pada 2016 lalu. Padahal, menurut dia, rekaman tersebut bisa mengungkap pergerakan di balik paperbag yang menjadi salah satu kunci dalam kasus kopi sianida ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Wahyu menjelaskan Channel 9 menangkap sudut pandang dari belakang yang lebih dekat daripada kamera lainnya, seperti Channel 7, yang digunakan sebagai bukti pada 2016. "Segala sesuatu yang tertutup oleh paper bag di kamera 7, di Channel 9 justru jelas, ada gerakan di balik paperbag," ujarnya kepada wartawan saat ditemui usai sidang. Channel 9 ini, lanjut dia, menunjukkan pergerakan yang sebelumnya terhalang. Hal tersebut bisa memperjelas konteks peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu menyebutkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) forensik, data rekaman CCTV Channel 9 memang sebenarnya ada. Namun, tidak dianalisis secara menyeluruh oleh tim laboratorium forensik. "Saya cek ulang semua analisa dari ahli yang lain dan melihat laporan dari laboratorium forensik. Di situ saya temukan ada file yang tidak diperiksa secara utuh," tutur dia.
Rekaman Channel 9 ini, menurut Wahyu, seharusnya menjadi bahan analisis yang lengkap karena dapat mengungkap lebih banyak detail visual yang terlewat di rekaman sebelumnya. Bukti tersebut, tutur Wahyu, pernah ditampilkan di salah satu acara televisi, tetapi tidak menjadi bahan analisis dalam persidangan awal. Wahyu mengaku mendapatkan rekaman tersebut dari sumber YouTube serta DVD yang diperoleh dari pengacara.
"Ini bisa memperjelas gerakan yang terjadi di tempat kejadian," kata Wahyu. Meski telah melihat dan menganalisis ulang dari berbagai sumber, Wahyu tidak diizinkan untuk merekam ulang atau melakukan analisis mendalam atas rekaman asli tersebut.
Kesaksian ini membuka pertanyaan mengenai kelengkapan analisis bukti CCTV yang digunakan pada persidangan awal. Menurut Wahyu, keterbatasan analisis pada Channel 9 ini membuat bukti CCTV yang ditampilkan sebelumnya tidak menunjukkan gambaran utuh, atau bahkan ada dugaan rekayasa.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.