Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Foto AI, SAFEnet: Bisa Dijerat UU TPKS dan UU PDP

SAFEnet menyarankan agar ibu korban melaporkan ulang dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya.

11 November 2024 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Shinta Ressmy mengatakan, pelecehan seksual lewat manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) dapat dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal itu disampaikan Shinta menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dialami anak 12 tahun di Jakarta Selatan, yang fotonya diedit menjadi tanpa busana dengan artificial intelligence (AI),

"UU TPKS pakai Pasal 4 dan Pasal 14, UU PDP pakai pasal 66," kata Shinta Ressmy, Ahad, 10 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski Pasal 66 UU PDP tidak secara eksplisit mengatur perbuatannya, pasal tersebut melarang tiap orang untuk memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain.

Sebelumnya, seorang ibu berinisial RMD, warga Jakarta Selatan, hendak melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 12 tahun. Seorang rekan RMD mengedit foto anak itu menjadi tanpa busana menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RMD sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu, namun unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel mengatakan tidak ada pasal pelecehan seksual yang bisa dipakai. Di sisi lain Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jaksel mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena bingung, RMD pun urung mengisi formulir laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelaku manipulasi foto anak itu menjadi foto perempuan tanpa busana berusia 17 tahun adalah rekan RMD yang bekerja sebagai fotografer berinisial EA.

Pada 6 November lalu, ibu korban sempat mendatangi SAFEnet. Organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital itu menyarankan agar RMD melaporkan ulang dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya.  

Kuasa hukum RMD, Izza Rezza mengatakan, kliennya memang bermaksud untuk membuat laporan baru, namun ia mengaku masih menelaah dugaan pelecehan seksual tersebut. "Karena kami baru dapat total berkasnya hari ini, nanti jika sudah pasti akan kami kabari," ujar dia.

Pilihan Editor: Kejagung Bantah Menggeledah Ruangan Stafsus Budi Arie Setiadi soal Judi Online

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus