Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Supriyani, berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Supriyani meminta agar majelis hakim menerima pleidoi mereka dan menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata tim kuasa hukum Supriyani dalam keterangan yang diterima Tempo melalui Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Sulawedi Tenggara, Dody, Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain permintaan pembebasan, tim hukum juga mengajukan agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, nama baiknya dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, memberikan replik yang menolak pembelaan Supriyani. Menurut JPU, pembelaan yang diajukan tim hukum terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa menilai bahwa tim kuasa hukum terlalu subjektif dalam membela terdakwa.
"Penasihat hukum terdakwa pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan," ujar JPU dalam repliknya. Jaksa, lanjut Dody, menyatakan bahwa tindakannya bukan untuk menghukum terdakwa melainkan berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan Undang-Undang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan pidana.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.
Wibowo lantas menlaporkan Supriyani ke Polsek Baito hingga Supriyani ditangkap dan kini tengah menghadapi sidang. Bupati Konawe Selatan turun tangan dengan memediasi Supriyani dengan Wibowo hingga mencapai kesepakatan damai. Namun perempuan yang telah bertahun-tahun menjadi guru honorer tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan dia mencabut kesepakatan damai tersebut pada 6 November 2024.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab (Rumah Jabatan) Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani.