Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rika mengatakan selama menjalani bebas bersyarat Barnabas Suebu harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran pidana.

18 Juli 2022 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu bebas bersyarat dari Lembaga Pembasyarakatan Sukamiskin pada Ahad, 17 Juli 2022. “Iya, bebas bersyarat kemarin,” kata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Rika Apriyanti, Senin, 18 Juli 2022. Rika mengatakan Barnabas akan bebas murni pada 27 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rika mengatakan selama menjalani bebas bersyarat Barnabas harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran pidana. Dia juga harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan di Bandung. "Bila tidak dipatuhi maka hak pembebasan bersyarat akan dicabut," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barnabas bebas seusai menjalani vonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Proyek itu merugikan negara Rp 43 miliar.

Kasus itu bermula ketika Barnabas berencana membangun PLTA di Papua pada 2007. Dia mengatur PLTA dibangun oleh perusahaan PT KPIJ yang sahamnya mayoritas dimiliki Barnabas dan keluarga. KPIJ menggandeng perusahaan lain karena tak memiliki kemampuan membangun pembangkit.

Dari proyek ini, KPIJ menerima pembayaran Rp 41 miliar. Namun sebenarnya anggaran yang terpakai untuk pekerjaan hanya Rp 6,8 miliar. Kebanyakan anggaran digunakan untuk kepentingan di luar proyek. Barnabas memperoleh Rp 300 juta dari keuntungan KPIJ.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan Barnabas menjadi tersangka di kasus ini. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Barnabas 4 tahun 6 bulan penjara pada November 2015.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Barnabas menjadi 8 tahun penjara pada Januari 2016. Barnabas mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. MA menolak gugatan itu. Hukuman Barnabas tetap 8 tahun penjara.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus