Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum buronan Filipina, Alice Guo, Gugum Ridho Putra, mengatakan bahwa kliennya datang ke Indonesia dengan rencana mendaftarkan diri menjadi suaka politik.
Gugum mengungkapkan alasan Alice ingin menjadi suaka karena merasa kasus dugaan pencucian uang yang dituduhkan bermuatan unsur politis. "Sebetulnya masalah dia tidak murni karena kriminal. Ada latar belakang politik juga. Jadi, dia ingin mendaftarkan diri menjadi asylum atau suaka politik (di Indonesia)," kata Gugum ketika ditemui di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik gim daring.
Pada awalnya, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik gim daring itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau kami melihat, kasus ini bermuatan politis karena berbeda rezim dan berbeda kebijakan. Makanya, kalau suaka politik itu memungkinkan kalau orang itu meminta pelindungan atas alasan politik, kecuali kalau karena alasan pidana," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, Alice tidak sempat mendaftar menjadi suaka karena keburu ketangkap oleh pihak kepolisian Indonesia.
Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka. "Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya.
Alice telah diserahkan secara langsung oleh Divhubinter Polri yang dipimpin oleh Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti kepada pemerintah Filipina yang diwakili oleh Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. dan beberapa petinggi Biro Investigasi Filipina. Rencananya Alice akan dideportasi pada Kamis malam.
Sebelumnya, Alice Guo menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungannya dengan sindikat kriminal Tiongkok.
Alice ditangkap oleh Divhubinter Polri yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung di Tangerang, Banten, Selasa kemarin.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu melaporkan Alice dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina atas tuduhan pencucian uang.
AMLC menuduh Alice dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Alice diduga terlibat dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs) di negara tersebut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini