Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Alice Guo Buronan Filipina: Negosiasi Polri hingga Tuduhan Pencucian Uang

Buronan Filipina Alice Guo ditangkap di Tangerang, pada Selasa 3 September 2024. Ia dituduh memiliki hubungan dengan geng kriminal Cina

5 September 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan Filipina Alice Guo ditangkap di Tangerang, pada Selasa 3 September 2024. Ia dituduh memiliki hubungan dengan geng kriminal Cina, kata Kementerian Kehakiman Manila dalam pernyataan pada Rabu 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alice Guo, yang dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban di Tarlac ini telah meninggalkan Filipina pada Juli 2024. Politikus perempuan itu melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura, kemudian ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Mabes Polri

Setelah Alice Guo ditangkap di Tangerang, ia ditempatkan di Jatanras Mabes Polri. “Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Nona Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya pada Rabu, 4 September 2024.

2. Menteri Kehakiman Filipina

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan, penangkapan Guo merupakan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo). Departemen Kehakiman berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” kata dia, pada Rabu, 4 September 2024.

3. Negosiasi Tukar Buronan

Divisi Hubungan Internasional Polri mengusulkan, Alice Guo ditukar dengan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditahan di Filipina.

"Ini bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Filipina. Kami berharap mereka setuju untuk menukar Alice dengan Gregor Haas, buronan utama BNN," kata Kepala Divhubinter Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti saat dihubungi, Rabu, 4 September 2024.

Meski sudah ditangkap, Gregor masih ditahan di Filipina. "Kami terus berupaya agar Pemerintah Filipina mau mengirimkan Gregor ke Indonesia," kata Krishna.

4. Dua Rekan Alice Guo

Dua orang rekan Alice Guo ditangkap di Batam. Dua rekan Alice Guo berinisial SG dan KO, diduga terlibat pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Setelah penangkapan, SG dan KO dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka diserahkan oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Penangkapan (SG dan KO) merupakan langkah konkret pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM Minggu lalu," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam siaran persnya, Kamis 22 Agustus 2024.

5. Tuduhan Pencucian Uang

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), bulan lalu bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.

AMLC menuduh Guo dan rekan-rekannya mencuci lebih dari 100 juta peso hasil kegiatan kriminal. Guo, yang dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban telah meninggalkan negara itu pada Juli. Politikus perempuan itu melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura, kemudian ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.

YOGI EKA SAHPUTRA | SITA PLANASARI | INTAN SETIAWANTY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus