Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Peran Basarnas dalam Penanganan Bencana Nasional

Basarnas selalu muncul dalam operasi penyelamatan bencana nasional. Selalu dipimpin prajurit TNI aktif.

13 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERDIRI sejak 1972, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas saat ini memiliki 4.000 pegawai. Mereka tersebar di 34 unit pelaksana teknis di berbagai penjuru negeri. Mereka selalu hadir dalam setiap bencana nasional. Tak hanya di dalam negeri, Basarnas kerap bertugas di berbagai belahan dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basarnas ikut turun menyelamatkan korban gempa di Turki pada 6 Februari lalu. Lindu itu menewaskan sekitar 40 ribu orang. Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono mengatakan Basarnas turun atas permintaan khusus Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan. Dalam opeasi itu, Basarnas menurunkan 49 personel. “Operasi berlangsung selama dua pekan,” kata Agus kepada Tempo pada Jumat, 11 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, Basarnas kerap menurunkan kekuatan penuh saat gempa terjadi. Agus mencontohkan operasi penyelamatan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang terjadi pada akhir Juli 2018. Bencana itu menewaskan sekitar 550 orang. Selepas gempa terjadi, banyak warga yang terisolasi karena berada di pulau-pulau sekitar. "Kami berhasil mengevakuasi ribuan turis asing di Gili Trawangan," ucap Agus.

Tugas utama Basarnas adalah mengevakuasi korban. Penanganan semua bencana, seperti banjir, tanah longsor, gempa, hingga letusan gunung merapi, akan dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kedua lembaga ini bahu-membahu dalam setiap bencana yang terjadi. Untuk menambah kekuatan, mereka kerap bekerja sama dengan pemerintah daerah yang wilayahnya terkena dampak bencana.

Mengacu pada peran strategisnya, Agus Haryono menganggap kebutuhan personel badan penyelamatan ini masih kurang banyak. Menurut hitungannya, Basarnas setidaknya membutuhkan 10 ribu personel. Selain itu, mereka membutuhkan berbagai perlengkapan yang memadai untuk proses penyelamatan. Kebutuhan ini terlihat dari tingginya angka bencana di Tanah Air.

Baca: Penyelamat Kala Banjir

Pada 2022, Basarnas menggelar operasi penyelamatan kecelakaan pesawat udara, kapal laut, bencana, kondisi yang membahayakan manusia, dan kecelakaan khusus sebanyak 2.350 kali. Korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 76.956 orang. Sementara itu, korban jiwa sebanyak 2.259 orang dan korban hilang mencapai 515 orang.

Dalam operasi penyelamatan, Basarnas kerap menerima bantuan dari berbagai lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia. Pola organisasinya pun sama: menggunakan rantai komando. Meski tak diatur secara formal, Kepala Basarnas selalu berasal dari TNI. Mereka rata-rata jenderal bintang dua dan tiga dari berbagai angkatan.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Sadarestuwati, mengatakan sebenarnya pihak sipil bisa menjabat Kepala Basarnas asalkan memiliki sejumlah kriteria. Di antaranya kemampuan kepemimpinan. Selama ini prajurit selalu menduduki jabatan strategis di Basarnas karena memiliki kemampuan penyelamatan yang lebih terlatih. “Saya kira itu perlu dicoba, bisa dibandingkan bagaimana kepemimpinan di Basarnas dipimpin oleh sipil atau TNI," ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi V lain, Irwan Fecho, juga beranggapan siapa pun yang memiliki kemampuan yang baik bisa memimpin Basarnas. Kemampuan yang wajib dimiliki adalah memimpin pencarian, pertolongan, dan penyelamatan seperti tugas pokok Basarnas. "Silakan saja kalau ada pejabat struktural punya kemampuan leadership yang baik dan mampu memimpin," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Direktur Imparsial Al Araf menuturkan, pengangkatan Kepala Basarnas dari anggota TNI aktif bukan hal wajib. Kepemimpinan militer di Basarnas harus dievaluasi selepas kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mencuat pada akhir Juli lalu. “Meski Basarnas dalam Undang-Undang TNI merupakan lembaga yang dimungkinkan diduduki oleh prajurit aktif, pengemban jabatan Kepala Basarnas tak harus dari militer," tuturnya

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Penyelamat Korban Bencana"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus