Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan ia telah bertemu dengan istri Tom, Ciska Wihardja. Ari mengatakan istri mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu yakin suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. “Istrinya sangat yakin suaminya tidak melakukan itu,” ucap Ari kepada Tempo, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari juga menyampaikan Ciska tahu persis bagaimana watak suaminya. “Sangat idealis, orangnya sangat disiplin,” kata Ari meniru ungkapan Ciska. Saat ini, Ari berujar istri Tom Lembong hanya bisa tegar dan terus mendukung suaminya dalam menghadapi proses hukum. “Istrinya sudah tahu risikonya kalau berpolitik, ya harus ada risiko seperti ini,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa hari sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membuat pernyataan terbuka di media sosialnya. Tom saat ini sedang ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Temen-temen ibu bapak yang saya hormati. Saya hanya menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu dan terus membantu," begitulah kutipan awalan pernyataan Tom Lembong yang ditulis tangan di kertas dan di-posting di instagram pribadinya, Sabtu, 9 November 2024.
Tom Lembong menjelaskan per 9 November 2024 akun Instagram itu untuk sementara waktu dikelola oleh tim atas arahan dia dan kuasa hukum.
Dalam surat yang diunggah di instagramnya itu, ia juga berterima kasih atas semua pihak yang yang masih mempercayainya. Ia menegaskan akan bersikap koperatif, kondusif dan positif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran.
"Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan," tulis Tom dengan tinta biru.
Ia lantas menutup surat itu dengan kalimat "Saya terus mencintai Indonesia, dan akan terus mengabdi untuk Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua. Dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik."
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula dan langsung menahannya pada 29 Oktober 2024. Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyangka Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT Angels Products pada 2015. Menurut Kejagung, kondisi gula di dalam negeri saat itu surplus.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.