Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan pasal karet. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan justru pasal itu dapat memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di mana pasal karetnya? Semua harus dikembalikan pada pemenuhan unsur. Saya kira tidak ada pasal karet. Itu kebijakan politik nasional, bagian dari politik hukum," ucap Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga menegaskan Kejagung justru akan mengoptimalkan penggunaan pasal tersebut dalam rangka menjalankan program pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Harli, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena itu perlu ada regulasi dan cara-cara yang luar biasa juga untuk memberantasnya.
"Dalam urgensi apa (direvisi)? Kita tahu tipikor kejahatan luat biasa. Extraordinary crime, penangananmya juga harus extraordinary. Harus cara-cara luar biasa" kata Harli. Dia meminta agar masyarakat tidak digiring agar memiliki perspektif yang berbeda soal kehadiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Masyarakat jangan digiring pada satu pendapat Pasal 2 dan 3 pasal karet," ujar dia.
Dia berpendapat apabila Pasal 2 dan 3 tersebut dihilangkan, mungkin saja suatu hari nanti aparat penegak hukum (APH) akan tumpul. "Kalau APH tumpul, korupsi bisa subur. Kalau korupsi subur siapa yang rugi? Bagaimana Indonesia emas 2045?" kata Harli Siregar. "Justru (pasal) itu harus diperkuat. Karena itu kebutuhan huku kita saat ini."
Sebelumnya muncul polemik soal Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet. Pasal tersebut dinilai kontroversi karena frasa perbuatan melawan hukum terlalu lentur.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Bunyi Pasal 3 UU Tipikor: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).