Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jovi Andrea Bachtiar dibui setelah dia mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang diduga menggunakan mobil dinas untuk berkencan. Jovi mengkritisi hal tersebut melalui akun media sosialnya. Namun, usai mengkritisi hal itu, Jovi justru dilaporkan Nella dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap/gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tetapi dituntut dua tahun pidana penjara karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas,” tulis Jovi Andrea di akun Tiktoknya, Rabu, 13 November 2024.
Kejaksaan Agung memberikan tanggapan secara resmi soal kasus jaksa Jovi yang viral tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Dia menilai Jovi sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena mem-posting di media sosial.
“Yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya. Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial,” ucap Harli, Kamis, 14 November 2024.
Harli menyebut ada dua persoalan yang dihadapi Jovi, yakni perkara pidana dan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbuatan itu, kata dia, bersifat personal antara Jovi dan Nella. Harli menyebut hal itu tidak terkait dengan institusi. ”Tetapi oleh yang bersangkutan (Jovi) menggunakan isu mobil dinas Kejaksaan Negeri,” kata dia.
Diketahui saat ini perkara Jovi sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. Dia dituduh dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Jovi diancam dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, Harli mengatakan Jovi telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dituduh melakukan tindak pidana ITE, Jovi juga juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” kata Harli. ”Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella.”
MICHELLE GABRIELA | DINDA SHABRINA