Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tidak bisa membeberkan soal nama-nama yang ditemukan diantara tumpukan amplop berisi uang Rp 920 miliar di rumah mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin mengatakan penjelasan terkait hal itu sangat teknis dan dikhawatirkan dapat mengganggu proses penanganan kasus serta penyidikan. Sehingga, menurut dia ada waktu dan tempat yang khusus untuk membeberkan semuanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal nama-nama (yang terlibat) kasus Rp 1 trilun itu Jampidsus yang menyampaikannya. Karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka. Ini jadi perkembangan dalam penanganan perkaranya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Burhanuddin menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan hakim agung pengawas untuk bisa mendalami nama-nama yang ditemukan di antara tumpukan amplop uang di rumah Zarof. "Izin kami sudah koordinasi dengan hakim agung pengawas. Hakim agung pengawas sudah memberikan jalur untuk kami masuk memeriksa," kata dia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan adanya nama-nama yang tercatat di tumpukan uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. "Lagi kita perdalam semuanya," kata dia usai raker dengan Komisi III DPR.
Mulanya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo bertanya pada Burhanuddin siapa saja nama-nama yang tercatat di antara tumpukan uang Rp 920 miliar yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas apakah benar dalam bundel uang tersebut ada nama penyetor dan nama hakim dan nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam setor menyrtor transaksional rasa keadilan masyarakat kita ini?" tanya Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.