Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPR mandek di tangan MKD.
Polisi menghentikan penyelidikan salah satu kasus dengan alasan minim bukti.
Salah seorang korban adalah anak-anak.
Peringatan: Artikel ini mengandung materi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar tiga pertemuan selama sebulan terakhir untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya tak main-main: anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri siri Bukhori, berinisial MY dan berusia 33 tahun, sebenarnya sudah melaporkan perlakuan Bukhori ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada 8 November 2022. Namun proses hukumnya mandek.
Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA mengajak Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan 12 perempuan dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Para advokat perempuan aktif mendampingi MY. “Tujuan pertemuannya untuk memberi akses keadilan bagi korban,” kata pelaksana tugas Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, kepada Tempo pada Kamis, 1 Juni lalu.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Josua Mamoto turut hadir dalam pertemuan itu. Ia mengatakan korban, melalui pengacaranya, sudah mengadu ke mana-mana. Tapi proses hukumnya tak kunjung bergerak. Padahal Komisi Kepolisian Nasional sudah beberapa kali meminta klarifikasi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat ihwal perkara ini.
Baca: Akar Kekerasan Seksual
Komisi Kepolisian Nasional getol menganjurkan sejumlah pihak agar kasus pelecehan seksual dan KDRT MY ditarik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena penyelidikan di Polrestabes Bandung jalan di tempat. “Penanganan kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut,” ujar purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu.
Tim kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan bahwa kliennya sudah tidak menjadi anggota DPR dan kader PKS, di Jakarta, 26 Mei 2023/Detikcom/Dwi Rahmawati
Pertemuan pertama yang membahas kasus MY digelar pada Rabu, 3 Mei lalu. Pada saat itu, kasus ini masih tertutup rapat. Kasus tersebut baru mencuat setelah Srimiguna, Wakil Ketua Umum Peradi yang memimpin 12 perempuan, mendatangi gedung DPR untuk melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin siang, 22 Mei lalu.
Cara ini ternyata ampuh. Laporan MY langsung dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri pada Senin sore. Lima hari kemudian, polisi melaksanakan gelar perkara dan penyelidikan pun berlanjut.
Kementerian PPPA menggelar pertemuan kedua dan ketiga pada Rabu, 30 Mei lalu, dan Kamis, 1 Juni lalu setelah geger di DPR. “Tujuannya untuk mendengar proses kasus tersebut oleh Unit PPA (Perempuan dan Pelayanan Anak) Bareskrim Polri,” ujar Benny.
Mahkamah Kehormatan Dewan juga langsung menindaklanjuti pendampingan hukum MY. Tapi Ketua MKD Adang Daradjatun mengklaim laporan tak bisa dilanjutkan karena Bukhori sudah mengundurkan dari Senayan sejak April lalu. “Kami tadinya sudah menyiapkan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY sudah mengundurkan diri dari partai,” ucap Adang. Untuk diketahui, Adang Daradjatun juga berasal dari Fraksi PKS.
Pernyataan ini berbeda dengan Wakil Ketua MKD Habiburokhman. Ia mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Bukhori. “Proses MKD akan tetap berjalan sampai surat pengunduran diri masuk,” tuturnya.
Bukhori, 58 tahun, sebelumnya duduk di Komisi VIII yang membidangi masalah sosial dan agama. Meski sudah mengundurkan diri dari DPR, Bukhori akan melawan tuduhan MY. Ia menganggap tuduhan kekerasan seksual dan KDRT terhadap MY adalah fitnah. “Pak BY dan keluarga akan melawan,” kata Achmad Michdan, kuasa hukum Bukhori.
Bukhori dan MY pertama kali bertemu pada 31 Desember 2021 di Jakarta. Bukhori sudah memiliki istri dan anak. Keduanya kemudian menikah siri di sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat, pada 20 Februari 2022. Hubungan keduanya hanya bertahan dua bulan.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto di Mabes Polri, Jakarta, Juli 2022/Tempo/Febri Angga Palguna
Pasangan yang terpaut usia 25 tahun itu mulai sering cekcok. Pertengkaran yang terjadi di Jakarta, Depok, hingga Bandung itu kerap berujung kekerasan. Salah satu penyebabnya, Bukhori dilaporkan kerap memaksa istri keduanya, kata Srimiguna, "Berhubungan seksual tak wajar."
Puncak keributan terjadi pada 3 November 2022 di sebuah hotel di Bandung. Bukhori yang awalnya menemani MY untuk mendaftar sumpah advokat justru terlibat keributan di kamar hotel.
Peristiwa ini menjadi materi laporan MY ke polisi dan berbagai pihak. Salah satunya laporan MY ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Bukhori juga menuding MY berbuat kasar dalam pertengkaran itu. Keduanya akhirnya berpisah. MY pulang ke rumah pribadinya.
Dua hari berselang, Bukhori dan MY bersama-sama menghadap ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Partai ingin menggelar proses mediasi. Dewan Syariah Pusat PKS turut dilibatkan.
Mediasi gagal karena keduanya menolak berdamai. Menurut Achmad Michdan, Dewan Syariah juga sudah memeriksa aduan MY. Ia mengklaim hasil penelusuran Dewan Syariah menyatakan tuduhan MY kepada Bukhori tidak terbukti. “Tak tahan dengan perilaku MY, akhirnya Pak BY menjatuhkan talak terhadap MY pada hari itu juga di depan Dewan Syariah PKS,” ujar Michdan.
Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Muslih Abdul Karim menolak menjelaskan proses mediasi Bukhori dan MY. Ia juga membantah jika partainya disebut akan mengadukan MY ke Fatayat Nahdlatul Ulama, organisasi asal MY. “Dari kami sudah selesai semuanya, lalu kami serahkan ke DPP,” ucap Muslih.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa/kemenppa.go.id
Fatayat NU merupakan sebuah badan otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama untuk kalangan perempuan muda. MY memang pernah menjadi bagian dari organisasi tersebut. “Pernah menjadi pengurus,” tutur Ketua Fatayat NU di tempat tinggal MY, Ade Rina Farida.
Sebagai pengurus, MY memang berinteraksi dengan anggota lain di organisasi. Hanya, Ade mengklaim MY sudah tak lagi aktif menjadi pengurus saat kasus KDRT dengan Bukhori ini terjadi. MY pun juga sempat mengadukan kejadian yang dialaminya ke Ketua Pengurus Cabang NU di daerah asalnya. Hingga berita ini diturunkan, Ketua PCNU yang menaungi MY, Achmad Solechan, tak merespons permintaan wawancara.
Sebelum ditangani Peradi, MY didampingi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Koordinator Advokasi Kebijakan LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, mengklaim bukti-bukti penganiayaan yang dialami MY sebenarnya sudah kuat. “Ada hasil visum dan dia mengalami dampak kekerasan,” kata Ratna.
•••
DUA anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi berbeda juga tengah terjerat kasus kekerasan seksual. Salah seorang di antaranya Debby Kurniawan, 41 tahun, anggota Komisi X DPR. Ia dituduh memperkosa B, staf administrasi salah satu kantor cabang Partai Demokrat di Jawa Timur. Korban sudah melaporkan pelecehan itu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 15 Juni 2022.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga menerima aduan itu. Mereka bahkan sudah menyurati Partai Demokrat. “Untuk meminta klarifikasi,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Peristiwa itu terjadi pada 2018. Saat itu, Debby masih menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Debby dituduh memperkosa B saat keduanya berada di Semarang. Kejadian serupa juga terjadi di Jakarta dan daerah asal B.
B juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Kala itu, Ketua MKD dijabat Aboe Bakar Al Habsyi, yang sekarang menjabat Sekretaris Jenderal PKS. Namun laporannya kandas.
Pengacara Debby, Muhammad Soleh, membantah tuduhan kliennya memperkosa B. Ia juga mengutip hasil pemeriksaan aduan B ke MKD. “Tuduhan itu tidak terbukti,” kata Soleh.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta Uli Pangaribuan, yang sempat mendampingi B, membenarkan laporan di MKD kandas karena kliennya tak bisa hadir langsung memberikan pembelaan. Salah satu alasannya, korban kini sudah berkeluarga. “Ada kekhawatiran tertentu,” ujar Uli.
Belakangan, laporan B ke Bareskrim Polri juga kandas. Pada November 2022, penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan terhadap laporan B karena dianggap tak cukup alat bukti. “Kami juga sudah dapat SP3-nya,” tutur Uli.
Perkara pelecehan seksual juga menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mesakh Mirin. Penyelidikan perkara ini juga tidak jelas juntrungannya. Dugaan pencabulan tersebut terjadi dalam rentang 2016 sampai 2019, ketika korban masih berusia 14 tahun. Korban merupakan keponakan istrinya.
Pemerkosaan diduga terjadi di berbagai tempat, seperti Bali dan Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum korban, Gangan R.A., menyebutkan korban diduga dieksploitasi secara seksual selama kurang-lebih empat tahun. “Saya miris, bagaimana kalau itu terjadi di keluarga saya, apalagi ini anak di bawah umur,” ucapnya.
Mesakh dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kekerasan seksual pada November 2021. Polisi sempat menerbitkan surat perintah penyelidikan. Tapi kelanjutan proses hukumnya tak pernah terdengar lagi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro tak kunjung merespons permintaan wawancara Tempo.
Tempo berupaya mengajukan permohonan wawancara dan permintaan konfirmasi kepada Mesakh Mirin ke nomor telepon selulernya, tapi tak berbalas. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku mengetahui kasus yang menyeret Mesakh pada 2021 tersebut.
Fraksi sudah bertindak tegas dengan meminta Mesakh segera menyelesaikan perkara. Perkara ini juga sudah masuk ke MKD. Saleh mengklaim sidang memutuskan tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Mesakh. "Jadi bagi kami sudah selesai," ujarnya.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengaku lupa isi putusan terhadap Debby dan Mesakh. ia beralasan banyak perkara di MKD. Ia menyilakan para korban mendatangi MKD untuk mendapat hasil putusan. "Silakan kalau memang pelapor butuh," katanya.
Pelaksana tugas Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, mengatakan pihaknya sudah mendengar kasus kekerasan seksual yang menyeret Debby dan Mesakh. Tapi Kementerian tak bisa membuat pertemuan seperti saat menangani kasus Bukhori karena belum menerima aduan dari para korban. “Laporannya belum pernah sampai ke kami,” ucapnya.
Korban kekerasan seksual para wakil rakyat itu sudah berada dalam perlindungan LPSK. Meski tak merinci perkara yang dialami para korban, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan sudah menerima laporan ketiganya. “Kami beri perlindungan secara maksimal,” ujar Edwin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Reliubun berkontribusi dalam penuilsan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Syahwat Kekerasan Wakil Rakyat"