Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Panggil Putri Abdul Gani Kasuba soal Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Sebelumnya, KPK sempat memanggil putra Abdul Gani Kasuba. Keduanya merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang.

15 November 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nazlatan Ukhra Kasuba, putri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memeriksa Nazlatan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat ayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Nazlatan diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazlatan pada Jumat, 15 November 2024.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Tessa melalui pesan singkat pada hari yang sama.

Selain Nazlatan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah Yusuf Lasinta selaku Direktur PT Taliabu Indonesia Mandiri dan Hamrin Mustari selaku staf Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sebelum Nazlatan, KPK sempat memeriksa anak Abdul Gani Kasuba lainnya. Pada Senin, 1 November 2024 lalu, KPK memanggil putra mantan gubernur itu, yaitu Muhammad Thariq Kasuba.

KPK juga memeriksa Thariq sebagai saksi dalam dugaan kasus TPPU yang melibatkan ayahnya. Seperti Nazlatan, KPK juga memeriksa Thariq dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.

KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. KPK menetapkan Abdul Ghani lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

KPK saat ini tengah menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Lembaga antirasuah terus memburu aset Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus