Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan Galumbang Menak Simanjuntak sebagai tersangka korupsi proyek BTS.
Galumbang berperan sebagai konseptor proyek BTS.
Ia bersahabat dengan pejabat teras Kementerian Kominfo.
PERTEMUAN itu berlangsung selama dua jam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei lalu. Handika Honggowongso menemui Galumbang Menak Simanjuntak untuk membahas perkara korupsi proyek menara BTS atau base transceiver station 4G yang menjerat kliennya sejak awal Januari lalu. Galumbang, 57 tahun, mengeluhkan kondisi tubuhnya. Ia mengaku menderita radang sendi di pinggang. “Dia juga punya riwayat penyakit jantung,” kata Handoko pada Jumat, 2 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung membidik Galumbang sejak akhir tahun lalu. Ia diduga bekerja sama dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, untuk memenangkan vendor tertentu. “GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk menguntungkan pihak-pihak yang sudah ditentukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah meluncurkan proyek BTS pada akhir 2020. Proyek ini rencananya membangun 7.094 menara Internet di daerah terpencil di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua selama 2021-2024. Untuk tahap pertama, menara BTS akan dibangun di 4.200 titik. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 10 triliun dalam proyek tahap pertama tersebut.
Baca: Siapa Saja Penikmat Proyek BTS Kominfo
Setahun berjalan, bagian dari Proyek Strategis Nasional itu langsung terseok-seok. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan ada pemborosan senilai Rp 1,5 triliun. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan menemukan kerugian Rp 8,03 triliun. Temuan BPKP ini yang kemudian menjadi modal penyelidikan Kejaksaan Agung.
Setelah menetapkan Galumbang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Galumbang bersama Anang dan Yohan Suryanto, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, pada 4 Januari lalu. Dalam perjalanannya, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka. Salah seorang di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Galumbang ditahan sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Perusahaan bidang teknologi itu masuk ke proyek BTS lewat PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, cicit perusahaan Moratelindo. PT Infrastruktur merupakan salah satu anggota konsorsium yang memenangi paket 3, 4, dan 5 proyek BTS 4G.
Penyidik menyita satu mobil Toyota Innova Venturer dan mobil Lexus milik Galumbang. Tanahnya seluas 431 meter persegi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, juga disita. “Untuk menjadi barang bukti,” ucap Ketut Sumedana. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjerat Galumbang dengan pasal pencucian uang.
Hingga Mei lalu, Kejaksaan Agung masih belum merinci peran Galumbang. Namun berkas pemeriksaannya bersama tersangka lain, Anang dan Yohan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Galumbang memiliki karier panjang di sektor teknologi Internet Tanah Air. Ia menjabat Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi periode 2021-2024. Handika Honggowongso menjelaskan kliennya memiliki pengalaman keilmuan di bidang teknologi selama puluhan tahun.
Handika mengakui kliennya ikut memberikan saran kepada Anang dan Bakti dalam proyek BTS. Tapi saran itu berupa konsultasi proyek dan permasalahan teknologi. "Jadi, kalau beliau dimintai saran tentang proyek BTS, itu sesuatu yang wajar karena sifatnya profesional," tuturnya.
Galumbang mengawali karier di dunia teknologi sebagai sales manager di PT Telekomindo Primabhakti pada 1996. Perusahaan ini bergerak di bidang telekomunikasi, properti, perhotelan, dan transportasi. Di sana, ia berkenalan dengan Rudiantara, Direktur Operasi PT Telekomindo. Rudiantara menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019.
Seseorang yang mengenal Galumbang selama belasan tahun menceritakan hubungan Galumbang dan Rudiantara berlanjut dalam kongsi bisnis. Rudiantara membantu Galumbang mendirikan PT Moratelindo pada 2001. Bisnis Moratelindo melejit. Moratelindo bahkan dipercaya membangun kabel fiber optik salah satu perusahaan besar provider telekomunikasi dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Nama Galumbang kemudian berkibar sebagai pengusaha teknologi. Ia pun digandeng sejumlah perusahaan kakap. Sampai akhirnya ia menjadi salah satu pemenang tender proyek Palapa Ring alias Tol Langit pada 2016. Ia bertugas memasang kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di wilayah timur dan barat. Kala itu, Rudiantara sudah menjabat Menteri Kominfo.
Galumbang Menak/ANTARA/Audy Alwi
Pengaruh Galumbang di Kementerian Kominfo juga makin kuat. Ia mengenal banyak pejabat teras. Meski tak punya kedudukan, ia memiliki pengaruh yang luas di Bakti Kementerian Kominfo. Lewat pengaruhnya itu, Galumbang menjadi konseptor proyek menara BTS.
Rudiantara mengklaim tak tahu-menahu perkara hukum proyek menara BTS. Ia mengatakan proyek BTS semula direncanakan menggunakan dana universal service obligation yang dikumpulkan dari para operator swasta.
Sebab, mereka memiliki kewajiban membangun dan mengoperasikan layanan Internet di wilayah terpencil. “Setelah tidak menjabat, saya tidak mengetahui apa yang terjadi kecuali dari pemberitaan media massa,” katanya kepada Tempo pada Sabtu, 3 Juni lalu.
Ia mengaku mengenal Galumbang. Pria yang pernah menduduki jabatan eksekutif di Telkomsel dan Indosat selama sebelas tahun itu menilai Galumbang pengusaha yang pandai berbisnis telekomunikasi. Itu sebabnya dia sering berdiskusi dengan Galumbang. “Dia sangat kreatif dari sisi bisnis ataupun teknis," ucap pria 64 tahun itu.
Tapi ia membantah ikut mendirikan PT Moratelindo bersama Galumbang. "Saya tidak pernah ikut mendirikan dan tidak mempunyai hubungan kepemilikan dengan Moratelindo," tuturnya.
Di tangan Galumbang, Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang membangun instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura. Kiprahnya makin moncer karena disokong konglomerat.
Langkah Galumbang terjegal saat menangani proyek BTS 4G. Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan korupsi proyek menara Internet bocor ke Kejaksaan Agung karena ada salah satu perusahaan subkontraktor yang memiliki masalah dengan Galumbang. Ia dituduh tak membayar hasil pekerjaan subkontraktor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tak menjawab pertanyaan Tempo soal pihak swasta yang melaporkan korupsi proyek BTS.
Kuasa hukum Galumbang Simanjuntak, Handika Honggowongso, juga mengaku tidak tahu persoalan utang atau pembocor yang melaporkan korupsi BTS kepada Kejaksaan Agung. Handika mengklaim masalah dalam proyek BTS muncul lantaran lokasi menara umumnya sulit dijangkau. Calon lokasi menara di Papua, misalnya, hanya hamparan rawa-rawa. Mereka juga harus bertaruh nyawa untuk membangun menara. “Mereka diancam kelompok kriminal bersenjata,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo