Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas hingga money changer dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Total ada empat lokasi yang dilakukan geledah oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Desember 2022, oleh tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Desember 2022. Ia mengatakan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun empat lokasi yang dimaksud Ali adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur. KPK juga menggeledah Kantor Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, dan sebuah tempat money changer.
Ali mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti. Terdapat sejumlah dan alat elektronik terkait kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
"Sementara untuk penggeledahan di money changer, KPK mengamankan dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait kasus ini," kata Ali.
Pada 21 Desember 2022 lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta beberapa tempat lain, termasuk kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Desember 2022.
Sahat Tua Simanjuntak ditangkap bersama tiga orang lain dalam operasi tangkap tangan KPK. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Dalam kasus itu, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.