Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini

23 Mei 2023 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Anggota DPRD Jatim nonaktif dari Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dijerat 2 pasal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya, termasuk (pimpinan DPRD) yang kami panggil, sekretaris DPRD juga, lalu mantan sekda, Pj Sekda, dan sekda saat ini,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

Arif mengatakan, jumlah saksi yang tertulis sebanyak 130 orang. Namun, hanya ada sebagian perwakilan saksi di persidangan untuk membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah pokmas.

“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Arif.

Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus