Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama Wahono terseret setelah KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahono. Namun, hasil pemeriksaan belum bisa diungkap ke publik karena masih dalam proses penyelidikan. "Jadi LHKPN sudah, beberapa yang kemudian dari hasil pemeriksaan diklarifikasi ternyata ada dugaan peristiwa pidananya dan diserahkan pada proses penyelidikan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali berkata KPK hanya bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ketika sudah ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum dengan menjadi tersangka. Bahkan kebijakan di KPK, kata dia, meskipun sudah ada tersangkanya, dalam kondisi tertentu, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sebelum tersangkanya ditampilkan pada saat ekspos. "Ketika di wilayah itu tentu tidak bisa kami buka, kami sampaikan bahwa oke ada peristiwa pidana dan kemudian turut ada orang yang pertanggungjawabkan. Nah itu belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Namun demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa lidik atau penyelidikan masih terus berjalan kalau pun dihentikan, tentunya akan ada proses ekspos. Menurut sumber TEMPO yang merupakan salah satu petinggi di KPK, Wahono telah menajalani BAP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam BAP-nya, Wahono mengakui menerima uang dari wajib pajak atau WP yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.
Dia pun menyayangkan lambannya penindakan terhadap Wahono oleh penyidik KPK. Menurut dia, penanganan kasus ini stuck atau jalan di tempat sejak Februari tahun lalu. Bahkan kasus yang menyeret nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur itu belum sampai lidik dan belum menjadikannya sebagai tersangka karena belum pro justitia.
Menurut sumber tersebut, KPK tidak berani membawa kasus tanpa ada pasalnya. Sebab, di KPK selalu ada pasal yang disangkakan dalam menetapkan tersangka.
Dilansir dari ANTARA, sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Ali mengatakan para saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.
Pada kesempatan terpisah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin, 3 April 2023. RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pilihan Editor: Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik