Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

8 Mei 2024 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar, menjelaskan perkembangan investigasi yang dilakukan oleh tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) terhadap dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hingga saat ini masih dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim,” kata Mukti saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti menuturkan jika hasil investigasi ada dugaan kuat pelanggaran perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yang bersangkutan. “Selama proses itu KY tidak bisa menyampaikan siapa saja yang dilaporkan,” katanya. 

Sebelumnya, Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik karena ditraktir makan malam oleh seorang pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur. KY menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan Mahkamah Agung tersebut pada Jumat, 19 April 2024.

Berdasarkan perkembangan investigasi sementara, lanjut Mukti, tim pengawas hakim sudah mendapat informasi, tapi masih sangat sumir atau singkat. Tim pengawas masih memerlukan pendalaman lebih lanjut mengenai detail peristiwa.

“Kapan terjadi, siapa yang hadir, siapa yang membayari. Masih perlu didalami, ditelusuri validitas informasi, dan pencarian bukti sesuai dengan prosedur penanganan laporan,” ucap Mukti.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus