Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menyimak Lagi Fakta-fakta Babi Ngepet di Depok, Skenario Pak Ustadz yang Viral

Temuan babi ngepet di kampung Bedahan Sawangan Depok viral dan bikin heboh jagat Tanah Air. Akal-akalan Pak Ustadz Adam Ibrahim

4 Mei 2021 | 13.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal adanya babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok membuat hebok publik. Viral di media sosial, lalu memancing keriuhan di media dan jadi perbincangan publik di grup-grup percakapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan, kasus babi ngepet ini hanya akal-akalan sekelompok orang. Polisi menangkap seseorang yang di kampung Bedahan biasa dipanggil ustadz. Ustadz Adam Ibrahim disangka sebagai dalang penyebar hoax babi ngepet jadi-jadian.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut penuturan Ustadz Adam Ibrahim selaku tersangka penyebaran hoax tersebut, bahwasanya cerita terkait babi ngepet yang telah beredar hanyalah sebuah rekayasa yang dilakukan dengan 7 orang warga  lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat ia tinggal.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes. Pol. Imran Siregar bahwasanya salah satu motif yang dilakukan oleh pelaku penyebaran hoax tersebut agar dirinya terkenal masyarakat sebab ia termasuk salah satu tokoh di desa tersebut.

“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. Dia merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal,” kata Imran seperti yang dikutip Tempo.co dari laman Humas Polri, Senin, 3 Mei 2021.

Selain itu, ada beberapa fakta lain yang harus kita ketahui ihwal penyebaran hoax babi ngepet yang menghebohkan warga. Diantaranya:

1. Dikenal sebagai seorang ustadz oleh warga sekitar.
Nama Adam Ibrahim merupakan seorang ustadz yang seringkali memberikan ceramah kepada ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya. Hampir seminggu sekali para ibu-ibu tersebut mengikuti pengajian yang dilakukan oleh Adam Ibrahim.

Akan tetapi menurut ketua lingkungan setempat, Nur Hamid, bahwa sejauh ini pengajian yang diadakan oleh Adam masih termasuk norma. "Pengajiannya sih sejauh ini normal, pengajian biasa, tausiah kadang kadang juga baca kitab," ujar Hamid ditemui Tempo, Jumat 30 April 2021.

2. Ingin lebih dikenal oleh para tetangga.
Berawal dari cerita para warga yang mengaku kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta yang dibawa oleh babi ngepet.

Maka dari itu, Adam berinisiatif untuk menyelesaikan masalah yang sedang hangat di masyarakat dengan membuat skenario adanya babi ngepet sebenarnya. Dengan motif utama agar dirinya terkenal di mata para tetangganya.

3. Membeli babi seharga 900 ribu melalui via online.
Untuk memuluskan skenario tersebut Adam membeli seekor babi kecil yang dibelinya via online seharga Rp 900 ribu yang akan dijadikannya sebagai seekor babi ngepet.

Ia bersama delapan orang lainnya membeli seekor babi secara daring dari pecinta binatang. "Harganya Rp 900 ribu. Kemudian ditambah ongkos kirim Rp 200 ribu," ungkap Imran.

4. Berbagi peran menangkap babi.
Dalam melancarkan aksi mereka tersebut Adam bersama dengan ketujuh temannya akhirnya membagi peran. Pembagian peran tersebut seperti menangkap, mengaku telanjang, sebagai membunuh babi, serta orang yang menguburkannya.

Sedangkan untuk skenario sendiri, yaitu dengan melepas babi tersebut dihalaman rumahnya dan yang lainnya bersiap-siap untuk berpura-pura menangkapnya.

5. Hoax penangkapan babi ngepet secara bugil.
Menurut penuturan saksi mata, suhanda yang berusia 51 tahun saat dilokasi, bahwasanya babi ngepet akan bisa terlihat jika ditangkap dengan telanjang bulat, gunanya agar babi ngepet tersebut bisa terlihat jelas, sehingga dapat dengan mudah menangkap binatang jadi-jadian tersebut.

Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar, saat dikonfirmasi bahwasanya penangkapan babi ngepet tersebut tidak dengan kondisi bugil melainkan hanya melepas baju.

6. Terancam 10 tahun penjara
Akibat perbuatan hoax babi ngepet itu, Adam terancam Pas 14 ayat 1 atau 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman pidana 10 tahun penjara.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: Guru Besar UNY Jelaskan Mitos Babi Ngepet dalam Buku Dunia Hantu Orang Jawa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus