Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Motif Penyiraman Air Keras ke Tim Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakbar Dipicu Dendam Pribadi

Satu tersangka penyiraman air keras ke polisi di Jakarta Barat menyimpan niat untuk balas dendam setiap kali tawuran karena mata kirinya buta.

25 September 2024 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Di antara ketiga tersangka, pria berinisial ISE (23) menjadi sorotan utama karena motifnya dilatarbelakangi dendam pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengungkapkan ISE membawa luka lama yang masih membekas hingga kini. Mata kiri ISE mengalami kebutaan setelah dia disiram air keras saat tawuran pada 2023. Luka tersebut tidak hanya meninggalkan bekas fisik, tetapi juga memicu dendam mendalam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“ISE ini buta di mata kirinya akibat serangan air keras saat tawuran tahun lalu. Sejak saat itu, dia membawa dendam dan selalu siap untuk membalas,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers Selasa, 24 September 2024.

ISE dikatakan telah menyimpan niat untuk balas dendam setiap kali terlibat dalam tawuran. Setiap ajakan bentrok selalu direspons dengan persiapan matang, termasuk membawa air keras atau HCL yang dipersiapkan khusus untuk melukai lawannya. Ketika petugas kepolisian datang untuk membubarkan tawuran di Kembangan, dendam ISE meluap dan diarahkan kepada anggota polisi yang tengah menjalankan tugas.

“Dia melihat ini sebagai kesempatan untuk melampiaskan kemarahan dan dendam lama, bahkan terhadap petugas yang mencoba menghentikan kekerasan tersebut,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, kasus ini menggambarkan bagaimana luka akibat kekerasan, baik fisik maupun psikologis, dapat berubah menjadi siklus balas dendam yang semakin memperburuk situasi.

ISE bersama dua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, dua anggota polisi menjadi korban serangan air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Raya, Kembangan, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua korban, Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado, mengalami luka serius. Bripda Zulfan mengalami luka di wajah, kaki, dan tangan, sementara Bripda Gerald terluka di wajah dan tangan. Keduanya telah mendapat perawatan di RSUD Kembangan.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi saat tim patroli berusaha membubarkan tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di kawasan tersebut. Saat pembubaran berlangsung, ada orang yang melemparkan cairan ke arah petugas. 

Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus