Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Administrasi Negara Beni Kurnia Illahi mengatakan tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron yang memuluskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika. Sebab, kata dia, di dalam Peraturan (PP) Manajemen PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi sangat tegas menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memerhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Layak kiranya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron terhadap apa yang dilakukannya karena jauh dari spirit dan prinsip aparatur di Komisi Antirasuah,” kata Beni kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pada prinsipnya kebijakan mutasi adalah hal yang biasa dalam manajemen PNS karena bagian dari penyegaran birokrasi di pemerintahan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dasar atau pertimbangan dari kebijakan mutasi PNS, termasuk pemuhan syarat mutasi sekalipun itu merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di suatu institusi.
Persyaratan dan prosedur mutasi PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia menyebutkan mutasi PNS karena alasan hamil atau melahirkan secara yuridis tidak menjadi syarat seorang PNS dapat dimutasi.
Sebab, secara hukum mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memerhatikan kebutuhan organisasi. “Jadi tidak beralasan bila hamil atau melahirkan dijadikan dasar untuk melakukan mutasi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan,” ujarnya.
Kalau pun atas permintaan sendiri, kata Beni, pertimbangannya harus memerhatikan pola karier PNS yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada Peraturan BKN No.5/2019, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan, yaitu memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) sedangkan di ayat (2) disebutkan persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Ihwal persayaratan mutasi, pada Pasal 3 ayat (1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi, yaitu berstatus PNS; analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Berikutnya, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.