Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, telah dilunasi. Mobil mewah senilai Rp 725 juta itu dibeli oleh PT Adiguna Bumi Petrol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemenangnya itu PT Adiguna Bumi Petrol, direkturnya Handri Todar yang tercatat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya lebih lanjut mengenai profil perusahaan dan direkturnya, Haryoko menyatakan tidak memiliki informasi tambahan. "Kalau datanya enggak ada, hanya itu saja. Siapa dia dan profilnya gimana saya enggak tahu," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kantor PT Adiguna Bumi Petrol berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam situs resminya, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak ini dipimpin oleh Harris Setiawan.
Adapun nama Handri Todar seperti yang disebutkan Haryoko menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Di situs perusahaannya, Handri juga tercatat sebagai pengusaha dan pernah menjadi manajer di sejumlah SPBU di Kota Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan mengenai profil perusahaan yang akan membawa pulang mobil keluaran tahun 2013 tersebut. "Ya (benar)," katanya saat dikonfirmasi Tempo, pada hari yang sama.
Haryoko mengatakan pihaknya ingin segera menyerahkan uang hasil lelang kepada keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan dalam perkara tersebut. Namun, waktu penyerahannya belum dipastikan karena masih menunggu kepulangan orang tua David yang saat ini sedang melaksanakan ibadah haji di Makkah.
"Kami ingin secepatnya sebenarnya menyerahkan ke pihak korban. Tetapi informasi yang saya dengar, orang tua dari korban (David Ozora) masih dalam kondisi ibadah haji," ujar Haryoko.
ALPIN PULUNGAN