Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam kasus e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dua terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut terkait dengan pengembangan perkara.
"Irman dan sugiharto hari ini diagendakan dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," katanya di kantornya di Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Baca juga: Marzuki Alie Mengaku Telah Memaafkan 3 Terpidana Kasus E-KTP
Irman dan Sugiharto merupakan dua orang terdahulu yang dijerat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dari kalangan pengusaha, terdapat nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, bos PT Quadra Solution, yang terjerat kasus ini.
Irman, eks Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membenarkan pemeriksaan tersebut untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ia ditanyai 36 pertanyaan dan Sugiharto 41 pertanyaan. "Untuk penyelidikan baru," kata Irman.
Korupsi proyek e-KTP juga menjerat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa di antaranya politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dan politikus Golkar, Markus Nari dan Setya Novanto.
Kasus e-KTP menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun pada periode 2011-2013. Sejumlah nama besar diduga terlibat dalam kasus ini, mulai pihak swasta, Kementerian Dalam Negeri, hingga anggota DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini