Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tangkap lima orang tersangka dalam kasus penyelundupan dua paket narkoba jenis Sabu seberat tiga kilogram yang hendak dikirim dari Provinsi Aceh menuju Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Haris Sandi mengatakan kasus tersebut berdasarkan dua laporan masyarakat. Laporan pertama adalah pengiriman paket Sabu sebanyak 1 kilogram yang dilakukan oleh tiga orang yaitu Rama Habibi atau RM, Mursalin atau MUR, dan Muhammad Selfian atau IY yang merupakan warga asli Palembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengiriman paket narkotika dari Aceh ke Palembang melalui jalan lintas tengah kita tangkap di Lubuk Linggau pada Selasa lalu. Setelah digeleda, ternyata kita menemukan 1.056 gram sabu di body mobil (Daihatsu Sigra Warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 1167 OU) belakang sebelah kanan," kata AKBP Haris Sandi dalam Konferensi Pers pada Kamis, 25 Juli 2024.
Haris Sandi juga mengatakan, untuk upah tiga tersangka sendiri beragam, RM dijanjiakan upah Rp25 Juta, sedangkan yang lainnya diupah sebesar Rp2,5 juta.
Selanjutnya, saat melakukan penangkapan, Haris Sandi mengatakan, juga mendapatkan laporan kedua dari masyarakat terkait penyelundupan paket sabu sebanyak dua kilogram yang juga dikirim dari Aceh menuju Lubuk Linggau dengan menggunakan mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BL 1387 LY,
"Kita menangkap dua orang tersangka yaitu Muhammad Mirza Farhan atau FR dan Al Mujajirin Ais Ajir atau AJ yang merupakan warga asli Aceh yang kita hadang di Lubuk Linggau. Keduanya membawa paket sabu sebanyak dua kilogram yang hendak dihantarkan ke Kepala Curup, Bengkulu," jelas dia.
Ia mengatakan, barang haram itu ditemukan di bawah kursi supir dari mobil yang digunakan dua tersangka tersebut. Keduanya kata Haris Sandi, mendapatkan upah sebesar Rp30 juta per-orang. Atas kasus ini, lima tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.