Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Novi, warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke Adnan, seorang pria yang diduga sering mengintip Novi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus itu kemudian viral di media sosial, usai sebuah video yang sedang memperlihatkan Novi, dijenguk oleh keluarganya di balik jeruji besi. Saat dikonfirmasi ke Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto membenarkan, terpidana Novi saat ini ditahan di Lapas Kemenkumham. Ia juga mengatakan, kasus tersebut talah bergulir sejak Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, itu kasusnya sudah lama dan sudah vonis ya," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto saat dihubungi Tempo melalui aplilasi perpesanan pada Kamis, 14 November 2024.
AKBP Koko mengatakan, kasus itu berawal dari Adnan yang merupakan tetangga Novi, yang diduga menyukai Novi. Dari hasil pemeriksaan, Adnan diketahui sering mengintip Novi saat berada di rumah, dimana rumah keduanya bersampingan.
Saat kejadian itu, kata AKBP Koko, tepatnya pada Kamis, 9 Mei lalu itu, sekitar pukul 00.00 WIB, Novi mendengar suara benturan trali besi di belakang rumahnya, karena curiga, ia mengintip dari dalam rumah, ternyata ia melihat Adnan sedang memotong pipa air dengan gergaji di sumur dekat kamar mandi Novi ini.
"Curiga karena Adnan mengintip Novi, akhirnya Novi ini mengambil gayung dan mengisi dengan air minum dari ceret (teko) sebanyak setengah gayung yang kemudian dicampur dengan cuka para. Setelah itu Novi langsung membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan ke punggung korban," jelas AKBP Koko.
Ia menyebut, motif yang dilakukan Novi kepada Adnan adalah karena pelaku tidak suka dengan perilaku korban yang sering mengintip dirinya saat berada di rumah. Novi diketahui merupakan janda yang memiliki dua anak.
"Motifnya itu korban ini suka dengan pelaku. Namun pelaku Novi ini tidak suka karena korban ini tuna wicara," kata AKBP Koko.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian mengatakan, sebelumnya klien nya tersebut telah sering mengadukan tindakan yang dilakukan Adnan ke Kepala Desa.
"Namanya manusia, sempat juga ngomong ke Kades bahwa dia diganggu. Pria itu sudah dipanggil Kades dan berbicara dengan keluarga pelaku," kata Dian Burlian.
Namun, Dian mengatakan, kalau Kades tempat kliennya tinggal itu tidak bisa mencegah perbuatan Adnan. Hal itu dikarenakan, Kades takut diancam oleh pelaku. "Ngomong dia tidak bisa mencegah karena itu tidak berani, takut dibunuh sama si pelaku," kata Dian.
Lalu puncaknya, kata Dian, Novi yang telah merasa tidak nyaman karena sering diganggu dan diintip oleh pelaku, melakukan tindakan sendiri. Novi mengambil air keras yang dicampur dengan air dan disiramkannya ke pria tersebut.
"Nah sempat di rumah sakit si pelaku ini 14 hari, kemudian dari pihak keluarga sudah berupaya damai. Kemudian Kades juga sudah bantu, biaya perobatan semuanya Kades. Karena Ibu ini memang orang tidak mampu," katanya.
Tetapi, karena ada pihak ketiga di keluarga Adnan, Dian mengatakan, pihak keluarga mminta ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan Novi. Ia meminta uang Rp 60 juta kepada Novi.
"Jadi karena pihak korban ini ada pihak ketiga minta Rp 60 juta. Ya dari mana uang Rp 60 juta. Kita itu tahunya dapat informasi setelah P21 kita dapat informasi dan kita datangi dan temani," kata dia.