Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa kondisi kesehatan mental seorang ibu berinisial R (22), yang diduga mencabuli anaknya sendiri yang berusia lima tahun. Namun, Ade menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan mental itu belum bisa diumumkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan (kesehatan mental) sudah selesai. Proses pemeriksaan kesehatan mental atas permintaan penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan mental R selama dua hari terakhir. Ade menyebut, dalam rangkaian pemeriksaan kesehatan mental itu, polisi menggunakan metode wawancara langsung kepada tersangka, observasi, dan pemberian pertanyaan tertulis.
Saat ini, hasil pemeriksaan itu masih didalami dan belum bisa diumumkan. "Hasilnya sedang didalami dan diproses oleh rekan psikologi dari biro SDM. Nanti mohon waktu hasilnya nanti kami akan sampaikan kemudian," kata dia.
Diketahui, R mencabuli anaknya inisial RE (lima tahun) sambil direkam dan videonya tersebar di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.
Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R menuruti permintaan dari sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila agar mendapatkan uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri.
Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.
Karena perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Ibu Cabuli Anaknya dengan Sindikat Penjualan Video Porno