Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Politikus Gerindra Sebut Kejagung Terlalu Terburu-buru dalam Menetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka

Politikus Gerindra itu mengingatkan Kejagung supaya publik tidak beranggapan pemerintahan Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik.

14 November 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR, Muhammad Rahul, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu terburu-buru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.  "Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung," kata Rahul di raker Komisi III bersama Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga meminta agar Kejagung menjelaskan secara detil kepada publik konstruksi hukum kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan mendag era Jokowi itu.  "Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kejaksaan juga menduga negara dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat kasus tersebut.

Selain Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula ini ada satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Dia adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Selain menjadi Direktur Pengembangan Bisnis, Charles juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Kejaksaan menduga Tom dan Charles terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus