Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

19 September 2024 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiromsi Sitanggang, 57 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ruslan Maralen Situngkir, 61 tahun, yang tak lain suaminya sendiri. Kejadiannya terjadi pada 22 Maret 2024, di Jalan Gaperta, Kota Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polsek Helvetia, Alexander Putra mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan jenazahnya sudah dibawa ke RS Advent Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendapati informasi tersebut, petugas lantas Polsek Helvetia mendatangi rumah sakit dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Petugas lalu menggali informasi ke tempat kejadian perkara. Warga sekitar lokasi mengatakan tidak ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Merasa ada yang mencurigakan, polisi meminta korban diautopsi namun pelaku menolak. 

"Dia membawa jenazah korban ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan. Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil autopsinya, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, wajah dan kelamin," kata Alexander, Kamis, 19 September 2024. 

Berdasarkan hasil autopsi itulah, pelaku ditangkap pada 14 September 2024. Sampai hari ini, menurut Alexander, pelaku tetap membantah telah membunuh suaminya. 

"Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Kami menduga ada pelaku lain yang saat ini juga sedang diselidiki," ungkap Alexander.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Helvetia, dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal 20 tahun penjara. 

Tiromsi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Helvetia pada 17 September 2024, berulang kali membantah membunuh suaminya. Dia merasa kecewa telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Apa yang menjadi mensrea kalau dibilang saya membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucapnya. 

Dia lalu menceritakan kondisi rumah tangganya sewaktu suaminya masih hidup, ia mengaku tidak pernah diberi nafkah. Tiromsi bilang, suami sakit-sakitan dan dia merawatnya. Anak hasil hubungan gelap suaminya, dibesarkannya. Keluarga suaminya yang mau sekolah perawat dibantunya. 

"Meski begitu, saya sangat mencintai suami, saya tidak membunuhnya," katanya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus