Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, akan mendatangkan saksi ahli dari berbagai bidang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ari menyebut setidaknya ada tiga saksi ahli utama yang akan dihadirkan pada sidang, Kamis, 21 November mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan mengajukan beberapa ahli yaitu ahli perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi soal surplus gula tersebut,” kata Ari usai menjalani sidang perdana praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara yang akan menjelaskan bahwa saat Tom menjabat menteri perdagangan 2015-2016 tidak melanggar aturan izin impor. “Tapi yang menentang itu adalah direktur jenderal (dirjen). Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” ucap Ari.
Saksi ahli yang ketiga adalah saksi ahli keuangan negara. Saksi ahli ini akan menjelaskan bahwa dalam proses menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melalui proses penghitungan kerugian negara.
“Dalam menentukan (kerugian) keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan audit dulu yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” kata Ari.
Hari ini, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Praperadilan tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong.
Berikutnya, sidang jawaban dari termohon, yaitu Kejaksaan Agung, pada Selasa, 19 November 2024. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula itu adalah haknya sebagai tersangka.
"Dijamin menurut hukum acara," kata Harli Siregar kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Kejagung mempersilakan Tom Lembong yang melawan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula. Kendati demikian, Harli menyebut bahwa praperadilan nanti hanya menguji substansi soal penetapan tersangka. "Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," ujar Harli.
Pilihan Editor: Polda Kalsel Musnahkan 2 Kilogram Narkoba Senilai Rp 3 Miliar